TENTANG LISTRIK PRABAYAR

INFORMASI TENTANG PLN PRABAYAR

Listrik Prabayar atau Listrik isi ulang adalah pemakaian energi listrik dengan menggunakan Meter Prabayar (MPB). Cara tepat untuk berhemat merupakan salah satu alasan mengapa PLN menawarkan pelanggan /calon pelanggan untuk beralih ke Listrik Prabayar, karena dengan Listrik Prabayar, pelanggan dapat mengendalikan listrik sesuai dengan kebutuhan, disamping itu pelanggan tidak perlu berurusan dengan pencatatan meter setiap bulan, dan tidak perlu terikat dengan jadwal pembayaran listrik bulanan.

Keuntungan Listrik Prabayar
  • Pelanggan lebih mudah mengendalikan pemakaian listrik
  • Pemakaian listrik dapat disesuaikan dengan anggaran belanja
  • Tidak akan terkena biaya keterlambatan
  • Privasi lebih terjaga
  • Jaringan luas pembelian listrik isi ulang
  • Merubah Perilaku Hemat Energi
  • Tepat digunakan bagi anda yang memilki usaha rumah kontrakan atau kamar sewa (kos)

TOKEN-Stroom Pra Bayar

TOKEN adalah kode yang di masukkan ke Meter Listrik Pra Bayar sehingga dapat menyalurkan sejumlah listrik (kWh) tertentu ke instalasi konsumen. Token terdiri dari 20 (dua puluh) angka yang bersifat unik, hanya untuk nomor meter Prabayar tertentu.
  • Nilai token terdiri dari unsur kWh, PPJ dan Materai.
  • Token memiliki berbagai pilihan nilai tertentu : Rp. 20.000, Rp 50.000 hingga Rp. 1.000.000.
  • Token tidak ada masa kadaluarsa

Syarat & Ketentuan Pasang Baru Listrik Prabayar

  1. Calon pelanggan datang sendiri ke kantor PLN terdekat (tidak diwakili).
  2. Mengajukan Permohonan Pasang Baru Listrik Prabayar.
  3. Membawa fotokopi KTP yang masih berlaku dan denah lokasi bangunan / rumah atau rekening listrik tetangga sebelah yang terdekat , No HP/Telp yg bisa dihubungi.
  4. Calon Pelanggan menerima SIP (Surat Ijin Penyambungan) dari PLN terlebih dahulu sebelum membayar biaya pasang baru.
  5. Mempersiapkan biaya seperti biaya penyambungan (BP), Materai , stroom awal minimal Rp 20.000
  6. Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL)

Syarat & Ketentuan Migrasi Pasca Bayar ke Listrik Prabayar

  1. Pelanggan membawa rekening listriknya ke kantor PLN terdekat (tidak diwakili)
  2. Mengajukan permohonan perubahan layanan dari listrik paska bayar ke listrik prabayar.
  3. Membawa fotocopy KTP yang masih berlaku, No ID Pelanggan, No HP/Telp yg bisa dihubungi (PLN akan memproses bila pelanggan tidak ada tunggakan rekening listrik)
  4. Pelanggan menerima SIP (Surat Ijin Penyambungan) baru yang sesuai dengan permohonan pelanggan.
  5. Membayar biaya pemakaian listrik yang telah digunakan sebelum migrasi ke listrik prabayar
  6. Mempersiapkan biaya materai, stroom awal minimal Rp 20.000
  7. Penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL) baru

Fitur Meter Prabayar

  1. Sisa Stroom
  2. Indikator peringatan minimum stroom
  3. Indikator batasan daya
  4. Indikator ketidaknormalan
  5. Indikator keberhasilan/kegagalan insput stroom
  6. Besar arus dan tegangan pelayanan

distributorpulsamurah pulsasiupi. Diberdayakan oleh Blogger.

Follower